- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Bone Bolango, Nomor : 115/KEP/BUP.BB/118/2019, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Terhadap Pegawai Negeri Sipil, atas nama ABD. RASID SALIM, ST. Tanggal 16 April 2019;---------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bone Bolango, Nomor : 115/KEP/BUP.BB/118/2019, Tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan Terhadap Pegawai Negeri Sipil, atas nama ABD. RASID SALIM, ST. Tanggal 16 April 2019;----------------------------------------------------------------
- Mewajibkan dan memerintahkan kepada Tergugat untuk Menetapkan Keputusan yang baru tentang Pemberhentian Penggugat setelah diadakan perbaikan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan yang baru tersebut;---------------------------------------------------------------------
- Menolak Gugatan Penggugat untuk merehabilitasi Penggugat pada jabatan semula;-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 679.000,- (Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah);-------------------------------------------------------
Putusan PTUN GORONTALO Nomor 33/G/2019/PTUN.GTO |
|
Nomor | 33/G/2019/PTUN.GTO |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ivan Pahlavia Islamy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny Poja, Br Hakim Anggota Andi Hendra Dwi Bayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I DALAM POKOK SENGKETA |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/G/2019/PTUN.GTO.zip
- Download PDF
- 33/G/2019/PTUN.GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/G/2019/PTUN.GTO
Statistik15654