Putusan PN SEKAYU Nomor 36/Pdt.G/2012/PN. Sky |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2012/PN. Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 36/Pdt.G/2012/PN. Sky |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hendri Agustian, - Erica Mardaleni |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sebidang tanah dengan ukuran panjang + 164 M dan Lebar + 108 M, yang dahulu terletak di Dusun II KM. 112 Desa Supat Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dan alamat sekarang di Dusun IV Simpang Tasa Desa Supat Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara dengan tanah kebun HUSNI ;- Sebelah Selatan dengan tanah / kebun M. ATEH/ANANG ANI ;- Sebelah Barat dengan tanah A. BETONG ;- Sebelah Timur dengan Jalan Raya Palembang ? Jambi ;Adalah sah milik PENGGUGAT.3. Menghukum tergugat I dan atau pihak lain atau siapapun juga yang memperoleh daripadanya tersebut, baik secara keseluruhan maupun sebagian agar segera mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa syarat ;4. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menyerobot tanah milik penggugat seluas + 90 M x 22 M, serta menebang kayu seru sebanyak 60 batang dan kayu berumbung sebanyak 3 batang serta menyadap karet milik penggugat ;5. Menghukum tergugat I untuk mengembalikan tanah yang telah diserobotnya tersebut seluas + 90 M x 22 M kepada penggugat tanpa terkecuali dan syarat apapun ;6. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para tergugat konvensi / penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 771. 000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1545 K/Pdt/2014
Pertama : 36/Pdt.G/2012/PN Sky
Statistik225