- Menyatakan Terdakwa I MUIN ZAHIR Als MUIN ZAINORIS dan Terdakwa II SUHAPRI Bin SAMSUL BAHRI dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa I MUIN ZAHIR Als MUIN ZAINORIS dan Terdakwa II SUHAPRI Bin SAMSUL BAHRI dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa I MUIN ZAHIR Als MUIN ZAINORIS dan Terdakwa II SUHAPRI Bin SAMSUL BAHRI dengan identitas sebagaimana tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ??? Korupsi ??? (secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP), sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I MUIN ZAHIR Als MUIN ZAINORIS dan Terdakwa II SUHAPRI Bin SAMSUL BAHRI oleh karena salahnya dengan Pidana Penjara masing-masing Selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dengan Pidana Denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menghukum Terdakwa I MUIN ZAHIR Als MUIN ZAINORIS dan Terdakwa II SUHAPRI Bin SAMSUL BAHRI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara masing-masing sebesar Rp.135.211.802,5,- (seratus tiga puluh lima juta dua ratus sebelas ribu delapan ratus dua ribu lima sen) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti kerugian Keuangan Negara tersebut paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian Keuangan Negara tersebut serta apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar kekurangan uang pengganti kerugian Keuangan Negara tersebut, maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan.
- Memerintahkan agar masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I MUIN ZAHIR Als MUIN ZAINORIS dan Terdakwa II SUHAPRI Bin SAMSUL BAHRI dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa I MUIN ZAHIR Als MUIN ZAINORIS dan Terdakwa II SUHAPRI Bin SAMSUL BAHRI tetap ditahan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar foto copy surat keputusan Bupati Lebong Nomor : 12 tahun 2014 tanggal 4 Februari 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa Ketenong I.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Ketenong I Nomor : 006/SK/KTN.I/PBS/2016 tanggal 1 Januari 2016 tentang Pengangkatan Kaur Pembangunan.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Ketenong I Nomor : 005/SK/KTN.I/PBS/2016 tanggal 1 Januri 2016 tentang Pengangkatan Kaur Pemerintahan.
- 6 (enam) lembar foto copy Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor : 385 tahun 2014 tanggal 22 Desember 2014 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ketenong I.
- 4 (empat) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Ketenong I Nomor : 4 tahun 2016 tanggal 16 Juni 2016, tentang Penetapan Pelaksanaan Teknis Pengelola Kegiatan Desa (PTPKD).
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Ketenong I Nomor : 3 tahun 2016 tanggal 16 Juni 2016 tentang Penetapan Rekening Kas Desa Ketenong I TA. 2016.
- 1 (satu) Berkas Dokumen asli SPJ Dana Desa Pembangunan Jalan ke MAN dan Jalan menuju objek wisata Desa Ketenong I TA. 2016 tahap I.
- 1 (satu) Berkas Dokumen asli SPJ Dana Desa Rehab Jembatan Gantung Dusun I dan Dusun II Desa Ketenong I TA. 2016.
- 1 (satu) Berkas Dokumen asli BKU DD Desa Ketenong I TA. 2016 Tahap I dan Tahap II.
- 1 (satu) Berkas Dokumen asli RAB dan Gambar Rehab Jalan Desa menuju obyek wisata Desa Ketenong I TA. 2016 Tahap II.
- 1 (satu) Berkas Dokumen asli RAB dan gambar Pembangunan Jalan menuju MAN Desa Ketenong I TA. 2016.
- 1 (satu) Berkas Dokumen asli RAB dan gambar rehab jembatan gantung Desa Ketenong I TA. 2016.
- 1 (satu) Berkas Dokumen foto copy SP2D Dana Desa Ketenong I Tahap I, Nomor : 2160/SP2D-LS/PPKD/2016 tanggal 29 Agustus 2016 dengan nilai Rp.365.802.600,-
- 1 (satu) Berkas Dokumen foto copy SP2D Dana Desa Ketenong I Tahap II, Nomor : 3770/SP2D-LS/PPKD/2016 tanggal 15 Desember 2016 dengan nilai Rp.243.868.400,-
- 1 (satu) Berkas Dokumen fotocopy Peraturan Bupati Lebong 17 tahun 2016 tanggal 28 April 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa (DD) setiap Desa dalam Lingkungan Kabupaten Lebong TA. 2016.
- 1 (satu) Berkas Dokumen Asli SPJ Dana Desa Jembatan Gantung Dusun 1 Desa Ketenong I TA. 2016 tahap 1.
- 3 (tiga) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Ketenong I Nomor
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya Perkara masing-masing sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Suripto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Salim.br Hakim Anggota Henny Anggraini. |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
: tahun 2016 tanggal 2 Maret 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Bendahara Desa Ketenong I. Barang bukti tetap terlampir dalam Berkas Perkara. |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Statistik10434