- Menolak eksepsi para Tergugat dan para Turut Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah membuka dan mengelola usaha Toko Thio serta mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II di atas sebagian objek sengketa seluas 990 meter persegi merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang MENGGUNAKAN ALAMAT domisili milik Penggugat di alamat objek sengketa yaitu Jalan Kapten Mulyadi No. 101 RT 003 RW 007, Kel. Kedung Lumbu, Kec. Pasar Kliwon, Kota Surakarta tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang menempati dan menguasai lantai 2 dan lantai 3 objek sengketa merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan Tergugat VI dan Tergugat VII yang telah melakukan sewa menyewa atas sebagian objek sengketa seluas 27 meter persegi sebagai tempat usaha Nasi Gudeg ???Mbak Tutik??? tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan oleh Tergugat VI dan Tergugat VII atas objek milik Penggugat adalah batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan immaterial kepada diri Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat maupun pihak-pihak lain yang mendapatkan kuasa dari Para Tergugat untuk meninggalkan objek sengketa dan mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong baik dari barang maupun orang selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari semenjak putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini.
- Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp 3.276.000,00 (Tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonvesi untuk seluruhnya
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan rekonvensi ini yang dinyatakan nihil;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 294/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 294/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Usman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andy Subiyantadi, M.hbr Hakim Anggota Abdul Rauf |
Panitera | Panitera Pengganti: Cordola Catur Rini W |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam eksepsi Dalam pokok perkara Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pdt.G/2018/PN Skt
Statistik178143