Putusan PTA MEDAN Nomor 146/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Pahlawan Harahap |
Hakim Anggota | Jasiruddin, Idham Khalid |
Panitera | Ali Mukti Daulay |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding Pembanding.2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 92/Pdt.G/2014/PA. Kis, tanggal 21 Agustus 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Syawal 1435 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk sebagian.2. Menetapkan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan.3. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini: 3.1. Sebidang Tanah seluas 112.89 M2 yang diatasnya dibangun sebuah Bangunan semi permanen yang diperuntukan menjadi gudang dengan ukuran 5 x 15 m, lantai semen biasa, seng biasa, yang terletak di Jalan Panglima Muda, Lingkungan IV, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan O. Marpaung (Alm) 10.5 dan M - Sebelah Timur berbatas dengan sungai pagurawan 4.83 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Taufiq Doban. 24.74 M - Sebelah Barat berbatas dengan Parit Jl.P.Muda 4.83 M 3.2. Sebidang Tanah seluas 59.8 M2 yang diatasnya dibangun sebuah Bangunan rumah permanen yang diperuntukan menjadi rumah kontarakan dengan ukuran 4.6 x 13 m, lantai semen biasa, seng biasa, jendela kaca, yang terletak di Jalan Aceh Sepakat, Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas- batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Salpidah13 M - Sebelah Timur berbatas dengan Jln. Aceh Sepakat 4.60 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Zulkifli 24.74 M- Sebelah Barat berbatas dengan Gang (Jalan) 4.60 M 3.3. Sebidang Tanah seluas 1.035 M2 yang di atasnya ditanami pohon kelapa, mangga, coklat, pisang yang telah berbuah, yang terletak di Jalan Pasir Putih, Dusun Pasir Putih, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas- batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasir PutihKl. 20.5 M - Sebelah Timur berbatas dengan Matsin . 49 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Anto . 20.5 M- Sebelah Barat berbatas dengan Elfaridah 52 M 3.4. Sebidang Tanah kosong seluas 76 M2 yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani, Lingkungan II, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas- batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan Zakaria . 4 M - Sebelah Timur berbatas dengan Syah . 19 M- Sebelah Selatan berbatas pinggir roil Jl. Jend. Ahmad Yani 4 M- Sebelah Barat berbatas dengan Ahmad Rozali . 19 M 3.5. Sebidang Tanah garapan perladangan / persawahan seluas 10.175 M2 yang diatasnya ditanami padi yang terletak di Dusun Abadi, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas- batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Husin I. . 196 M - Sebelah Timur berbatas dengan Tali air . 50 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Paikun . 211 M- Sebelah Barat berbatas dengan parit pembuangan, 50 M 3.6. Sebidang Tanah kosong seluas 587.5 M2 yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang belum selesai, terletak di Jalan Jend. Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas- batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan parit 4 M - Sebelah Timur berbatas dengan Uyung 75/25 M- Sebelah Selatan berbatas dengan parit Jl. Jend. Sudirm 7 M- Sebelah Barat berbatas dengan E. Saragih 75/25 M 3.7. Sebidang Tanah seluas 250 M2 yang diatasnya dibangun sebuah Bangunan rumah permanen yang diperuntukan menjadi rumah kontarakan dengan ukuran 10x25 m, lantai semen biasa, seng biasa, jendela kaca semua, yang terletak di Jalan Pelita IV, Lingkungan VIII, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pelita IV 10 M - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Gang 25 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Kamisa 10 M- Sebelah Barat berbatas dengan A. Ajis. 25 M 3.8. Sebidang Tanah kosong seluas 59.80 M2 yang terletak di Jalan Aceh Sepakat, Lingkungan VI, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, atas nama Edy Syahputra (Tergugat) dengan batas- batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatas dengan langgar Aceh Sepakat 13 M- Sebelah Timur berbatas dengan parit 4.60 M- Sebelah Selatan berbatas dengan Edy Syahputra 13 M- Sebelah Barat berbatas dengan Jln. Aceh Sepakat 60 M 3.9. Sebidang Tanah kosong seluas 400 M2 yang terletak di Jalan Sutan Syarif, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dan 3.10. 18 (Delapan belas) unit sampan, adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pemanding. 4. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut pada poin 3 (tiga)/3.1 sampai 3.10 di atas menjadi bagian Penggugat Konvensi/Terbanding dan (seperdua) lainnya menjadi bagian Tergugat Konvensi/Pembanding.5. Menghukum Tergugat Konvensi/Pembanding untuk membagi dan menyerahkan bagian PenggugatKonvensi/Terbanding dari harta bersama (angka 3.1 sampai angka 3.10) yang tersebut di atas dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi/Terbanding dan Tergugat Konvensi/Pembanding.6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding seluruhnya. 2. Menetapkan uang yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah yang ditempati oleh Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) adalah merupakan harta bersama Penggugat Rekonpensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding.3. Menetapkan bahwa (seperdua) dari harta bersama tersebut pada poin 2 (dua) di atas menjadi bagian Penggugat Rekonvensi/Pembading dan (seperdua) lainnya menjadi bagian Tergugat Rekonvensi/Terbanding.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat Rekonvensi/Pembanding dari harta bersama yang tersebut di atas dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan dengan cara lelang melalui kantor lelang negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanfding. Dalam Konvensi dan Rekonvensi??? Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 6.561.000,- (Enam juta lima ratus enam puluh satu ribu rupiah).??? Membebankan kepada Pembanding/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000.- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 353 K/Ag/2015
Banding : 146/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik10932