- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah madhiyyah dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah madhiyyah, nafkah iddah dan mut???ah untuk Penggugat Rekonvensi sebagaimana yang tersebut pada amar Rekonvensi angka 2 (dua) huruf (a), (b) dan (c) di atas, sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan anak bernama Rosada Firman bin Ristam, lahir pada tanggal 28 Juli 2008 dan Zahdatul Kaysa binti Ristam, lahir pada tanggal 27 November 2011 berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi (Irawati binti Sudirman);
- Memerintahkan Penggugat Rekonvensi (Irawati binti Sudirman) sebagai pemegang hak hadhanah berkewajiban untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi (Ristam bin Haris) guna bertemu dengan dua orang anak yang bernama Rosada Firman bin Ristam, lahir pada tanggal 28 Juli 2008 dan Zahdatul Kaysa binti Ristam, lahir pada tanggal 27 November 2011;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah dua orang anak yang bernama Rosada Firman dan Zahdatul Kaysa dengan jumlah minimal Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA TALU Nomor 421/Pdt.G/2018/PA TALU |
|
Nomor | 421/Pdt.G/2018/PA TALU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA TALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota A. Wafi, Hakim Anggota Rinaldi. M |
Panitera | Panitera Pengganti: Fithrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ristam bin Haris) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Irawati binti Sudirman) di depan sidang Pengadilan Agama Talu; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 421/Pdt.G/2018/PA_TALU.zip
- Download PDF
- 421/Pdt.G/2018/PA_TALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 421/Pdt.G/2018/PA TALU
Statistik3319