- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALU NO. 13/PID.SUS-TPK/2020/PN. PAL TANGGAL 04 AGUSTUS 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR SUPAYA PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA MASING-MASING TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu No. 13/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pal tanggal 04 Agustus 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar supaya para terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada masing-masing Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT PALU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | Matheus Samiaji, Brmuhtar |
Panitera | Anang Surtiahadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2821 K/Pid.Sus/2021
Banding : 24/Pid.Sus-TPK/2020/ PT PAL
Statistik12756