Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 215/Pid.B/2015/PN Tbh |
|
Nomor | 215/Pid.B/2015/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y.erstanto Windolelono |
Hakim Anggota | M.h Muhammad Affan, Daniel Anderson Putra Sitepu |
Panitera | Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa 1 SUPRIADI Alias SUPRI Bin YUSUF, Terdakwa 2 MISRAN Alias IMIS Bin ABU KASIM, Terdakwa 3 HERMAN Alias NAJANG Bin IJAM, Terdakwa 4 JAMALUDIN Alias JAMAL Bin M. SALEH, Terdakwa 5 PURNOMO Alias IPUR Bin HASAN dan Terdakwa 6 ADI SAPUTRA Bin SYAMSURI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MAIN JUDI DI TEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM TANPA ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? Uang sebesar Rp. 229.000,00 (dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah) dengan pecahan:??? 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);??? 4 (empat) lembar uang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);??? 28 (dua puluh delapan) lembar uang Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);??? 3 (tiga) lembar uang Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);??? 3 (tiga) kotak kartu Domino merk KABUKI dalam keadaan bekas pakai;??? 4 (empat) kotak kartu Domino merk KABUKI dalam keadaan baru;??? 1 (satu) buah toples warna putih;Dipergunakan dalam perkara Terdakwa SANDY PRANATA Alias SEKAI Bin AMIR. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2015/PN Tbh
Statistik244