Putusan PT BANDA ACEH Nomor 101/PDT/2019/PT BNA |
|
Nomor | 101/PDT/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Djumali |
Hakim Anggota | Brmakaroda Hafat, Sigit Sutanto |
Panitera | Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | <!--[IF !SUPPORTLISTS]--> - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019 NOMOR 10/PDT.G/2019/PN BNA., YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: - MENERIMA DAN MENGABULKAN EKSEPSI DARI PARA PEMBANDING DAHULU PARA TERGUGAT; - MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING DAHULU PENGGUGAT ADALAH GUGATAN YANG NE BIS IN IDEM; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING DAHULU PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANTKELIJKE VERKLAARD); 2. MENGHUKUM TERBANDING DAHULU PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 12 September 2019 Nomor 10/PDT.G/2019/PN Bna., yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: - Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Para Pembanding dahulu Para Tergugat; - Menyatakan gugatan Terbanding dahulu Penggugat adalah gugatan yang ne bis in idem; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Terbanding dahulu Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard); 2. Menghukum Terbanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PDT/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 101/PDT/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2814 K/Pdt/2020
Banding : 101/PDT/2019/PT.BNA
Statistik14894