- Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan petitum Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi telah terbukti berhutang dan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa :
- Kerugian Penggugat Konvensi sebagai pokok pinjaman sebesar Rp. 252.500.000,-(dua ratus lima puluh dua juta lima ratsu ribu rupiah)
- Bunga pinjaman setiap bulan selama kurang lebih 9 bulan yaitu 2 % x Rp. 310.000.000,- x 9 bulan = Rp. 55.800.000,-(lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Imateriil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan seluruh bukti-bukti yang diajukan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah sah menurut hukum;
- Menolak petitum gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Turut Tergugat (Donny T Bram) untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 906.000,-
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 135/Pdt.G/2017/PN Bpp |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2017/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwis, Br Hakim Anggota Bambang Setyo Widjonarko |
Panitera | Panitera Pengganti: Kursiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara; Dalam Gugatan Konvensi: Dalam gugatan rekonvensi: DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PDT/2019/PT SMR
Pertama : 135/Pdt.G/2017/PN Bpp
Statistik6122