- Menyatakan Terdakwa Erwan Waruwu, A.Md Alias Ewa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik transparan ukuran kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik berukuran kecil warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastik ukuran kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah mancis warna kuning tanpa tutup kepala.
- 1 (satu) buah mancis warna hijau tanpa tutup kepala.
- 1 (satu) buah mancis warna biru.
- 1 (satu) batang pipet transparan ukuran kecil yang ujungnya berbentuk runcing.
- 2 (dua) batang pipet transparan ukuran kecil yang telah dibengkokkan.
- 1 (satu) buah karet kompeng warna merah.
- 1 (satu) buah kaca pirek transparan.
- 1 (satu) unit handphone merek samsung warna hitam dengan nomor sim card : 082273789283.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat pop warna hitam.
- 1 (satu) buah botol air mineral 600 ml merek Crystaline yang berisi air mineral sebanyak (tiga per empat) botol.
- 1 (satu) buah tutup botol merek aqua terdapat dua (dua) buah lobang diatas.
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN Gst |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2018/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Cory Fondrara Dodo Laia., Hakim Anggota Kennedy Putra Sitepu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2018/PN Gst
Statistik192