Putusan PN Parigi Nomor 107/Pid.Sus/2017/PN PRG |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2017/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Effendy Kadengkang |
Hakim Anggota | Burhanuddin Mohammad, I Komang Ari Anggara Putra |
Panitera | Ni Md Sudiarjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa MUH. SABIRIN Alias ABIT tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman ??? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa olah karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti beupa :??? 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih setelah pemeriksaan 0,0555 Gram; ??? 1 (satu) buah timbangan digital merk harnic;??? 190 (seratus Sembilan puluh) lembar plastik klip bening;??? 2 (dua) buah jarum pembakar sabu;??? 13 (tiga belas) potong sedotan warna putih;??? 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Potenza warna merah coklat.;??? 3 (tiga) buah potongan kaca pirex;??? 6 (enam) buah korek api gas;??? 3 (tiga) buah pembersih telinga;??? 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol air mineral;??? 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol kaca besar;??? 1 (satu) buah Bong yang terbuat dari botol kaca kecil;??? 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna putih;??? 1 (satu) buah Handphone merk strawberry warna putih;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;??? Uang tunai sejumlah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) Dirampas untuk negara6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2017/PN PRG
Statistik1186