- Menyatakan Terdakwa Robi Aldi Alias Robi Bin M. Dahlan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dengan Kekerasan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robi Aldi Alias Robi Bin M. Dahlan dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BM 6054 WN Berwarna Hitam Kombinasi Warna Biru dengan No Rangka MH1JFH119EK294061 dan No Mesin JFH1E-1293364
- 1 (satu) Buah Kotak handphone Merk VIVO V5 S Berwarna Putih
- 1 (satu) Helai Celana Panjang Kain Berwarna Coklat
- 1 (satu) Tas Bertali Berwarna Hitam
- 1 (satu) Helai Baju Panjang Lengan Berwarna Coklat Bekas Robek
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 538/Pid.B/2019/PN Rhl |
|
Nomor | 538/Pid.B/2019/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lukman Nulhakim, hakim Anggota 2: Rina Yose |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Dikembalikan kepada keluarga Alm Nura?in. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 538/Pid.B/2019/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 538/Pid.B/2019/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 896 K/Pid/2020
Pertama : 538/Pid.B/2019/PN Rhl
Statistik5620