Putusan PN DENPASAR Nomor 176/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 176/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Wayan Sukanila |
Panitera | Sri Astutiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan secara sah pada tanggal 1 Oktober 2008 sesuai Certificate of Marriage Nomor 815872 yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Singapura dan telah didaftarkan di Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Badung dalam register No. 17/2009 pada tanggal 10 Agustus 2009, putus Karena Perceraian;Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MATTHEW ALEXANDER DIETRICH KOHNKE, jenis kelamin laki-laki, lahir di Singapura pada tanggal 30 November 2008, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor T08366151, yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Singapura, berada dalam asuhan Penggugat sebagai ayah kandungnya;Memerintahkan Penggugat dan Tergugat melaporkan perceraiannya tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan memerintahkan Panitera Pengadilan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat dan didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu (Register Akta Perceraian);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARAMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 381.000,00. (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 176/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pdt.G/2017/PN Dps
Banding : 223 /Pdt/2017/PT DPS
Statistik8949