Putusan PTA JAMBI Nomor 02/Pdt.G/2013/PTA.Jb |
|
Nomor | 02/Pdt.G/2013/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | HADIPUTRO |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | A. Bahri Adnan |
Hakim Anggota | S.ag, Zaina Yusuf, H. A. Agus Bahauddin |
Panitera | Henry Hanafi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding Pembanding ;2. Dalam Konpensi : ??? Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor 0676/Pdt.G/2012/PA.Jmb:- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (HADI PUTRO PRASETYO BIN HERMAN MUHARIADI) terhadap Penggugat (RARA YULIANTI BINTI SYAMSUARDI);- Menetapkan hak asuh atau pemeliharaan terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : ADRIAN PRADIPTO PRASETYO BIN HADI PUTRO PRASETYO pada Penggugat;3. Dalam Rekonvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jambi Nomor : 0676/Pdt.G/2012/PA. Jmb tanggal 17 Desember 2012 M bertepatan dengan tanggal 03 Shafar 1434 H4. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :a. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Baru dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi ; b. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 201.000,- (dua ratus satu ribu rupiah);5. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI 1.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jambi untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Baru dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi; 2.Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.201.000,- ( dua ratus satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/Pdt.G/2013/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 02/Pdt.G/2013/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pdt.G/2012/PA.Jmb
Banding : 02/Pdt.G/2013/PTA.Jb
Statistik12924