- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAMKA alias HAMKA bin ACHMAD KHUSAIRI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAMKA alias HAMKA bin ACHMAD KHUSAIRI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat dengan No.Pol. DA 6891 NL warna hitam;
- 3 (tiga) paket sabu-sabu dengan plastik klip dengan berat keseluruhan 10,19 gram (sepuluh koma sembilan belas) gram, yang disisihkan untuk pembuktian di persidangan seberat 0,45 (nol koma empat lima) gram beserta plastik klip;
- 1 (satu) buah Hp merek Samsung warna hitam;
- 1 (satu) lembar sobekan lakban warna hitam;
- 1 (satu) lembar tissue;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 304/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2019/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fiona Irnazwen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Artika Asmal, Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayu Revina Octavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Statistik452