Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 08/B/2014/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 08/B/2014/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 16 Januari 2008 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Simbar Kristianto |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, - Kamer Togatorop, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor:15/G/2013/PTUN ABN., tanggal 31 OKTOBER 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan amar putusan yang seharusnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- DALAM PENUNDAAN ;----------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan penundaan pelaksanaan Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Nomor : 456/1148/Dinkes/V/2013, Sifat : penting, Lampiran : 1 (satu) helai, Khusus Nomor 2, Nomor Registrasi NR 00008117, FARIA OHORELLA BANCA, Perihal : Penyampaian Nama Calon TKHI Provinsi Maluku Tahun 2013, tanggal 6 Mei 2013 tidak diterima ;---------------------------------DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Error in Objecto (salah objek);-------------------DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;--------------------------------------------- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 291.000,- (Dua ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah).-3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 08/B/2014/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 08/B/2014/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/TUN/2014
Banding : 08/B/2014/PT.TUN.MKS
Statistik10651