Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 50/Pid.B/2017/PN Agm |
|
Nomor | 50/Pid.B/2017/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo |
Hakim Anggota | Eldi Nasali, Mh Firdaus Azizy |
Panitera | Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HELMI Alias ELMI Bin H. BANGSU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan melawan hak membinasakan barang kepunyaan orang lain?2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HELMI Alias ELMI Bin H. BANGSU dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 5 (lima) batang sampel kelapa sawit yang telah dirusak oleh pelaku dengan cara dicabut;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar foto copy Surat Penyerahan Hak dari pemilik lahan Sdr SINAUWARI / SUTARYO kepada pihak Perusahaan PT Agri Andalas yang telah dilegalisir diatas materai 6000, tanggal 12 April 2000;- 1 (satu) buah foto kopi Sertifikat HGU atas nama PT AGRI ANDALAS No 62 tanggal 30 Juni 2005 yang telah dilegalisir diatas materai 6000;Dikembalikan kepada PT. Agri Andalas melalui saksi Norman, SH;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.B/2017/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 50/Pid.B/2017/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pid/2017/PT BGL
Kasasi : 324 K/PID/2018
Pertama : 50/Pid.B/ 2017/PN Agm
Statistik9526