Putusan PT SEMARANG Nomor 65/Pdt/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 65/Pdt/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Susilowati, .cn.mkn |
Hakim Anggota | Hj. Heru Iriani, H. Syamsul Bachri Bapatua |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat VI, X, XI, XII, XV, XVI, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII, XXIV ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 Agustus 2011 nomor 338 / Pdt.G / 2010 / PN.Smg. sepanjang mengenai status kepemilikan Penggugat atas tanah dan rumah dinas obyek sengketa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat VI, X, XI, XII, XV, XVI, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII dan XXIV ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas Lampersari di Jl. Lampersari No. 49, 51, 53, 53 A, 63, 63 A, 65, 67, 68 dan 70 Semarang, secara yuridis dalam penguasaan Penggugat dan sampai sekarang masih dalam status rumah dinas gol II ;3. Menyatakan Tergugat I s/d XXIV terbukti sebagai penghuni rumah dinas yang tidak sah dan telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat I s/d XXIV untuk mengosongkan rumah dinas di Jl. Lampersari No. 49, 51, 53, 53 A, 63, 63 A, 65, 67, 68 dan 70 Semarang yang ditempati ;5. Menghukum Tergugat I s/d XXIV membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai Tergugat I s/d XXIV memenuhi kewajibannya sesuai dengan isi putusan ;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 65/Pdt/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 65/Pdt/2012/PT.Smg
Kasasi : 3115 K/Pdt/2012
Pertama : 338/Pdt/G/2010/PN.Smg
Statistik11458