- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT TANGGAL 11 JULI 2019 NOMOR 268/PID.SUS/2019/PN RAP YANG DIMINTAAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRA SYAHPUTRA GINTING ALIAS GINTING TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRA SYAHPUTRA GINTING ALIAS GINTING TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KAREANA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (EMAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000.- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,02 GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP TRANSPARAN BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 0,38 GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREK BEKAS BAKAR BERISI NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1,62 GRAM NETTO;
- 1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL AQUA LENGKAP DENGAN 2 (DUA) BUAH PIPET DIATASNYA;
- 2 (DUA) BUAH MANCIS WARNA UNGU;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA HIJAU LENGKAP DENGAN JARUM DIATASNYA;
- 1 (SATU) BUAH PIPET YANG BERBENTUK SKOP;
- 3 (TIGA) BUAH PIPET;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 11 Juli 2019 Nomor 268/Pid.Sus/2019/PN Rap yang dimintaan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amarnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Indra Syahputra Ginting Alias Ginting tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Indra Syahputra Ginting Alias Ginting tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana? Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ?sebagaimana dalam dakwaan Subsidair?
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh kareana itu dengan pidana penjara selama 6 (emam) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,02 gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram netto;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol aqua lengkap dengan 2 (dua) buah pipet diatasnya;
- 2 (dua) buah mancis warna ungu;
- 1 (satu) buah mancis warna hijau lengkap dengan jarum diatasnya;
- 1 (satu) buah pipet yang berbentuk skop;
- 3 (tiga) buah pipet;
Putusan PT MEDAN Nomor 988/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 988/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gustinus Silalahi |
Hakim Anggota |
- Pontas Efendi, h. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Marhot Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; 8. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 988/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 988/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 746 K/Pid.Sus/2020
Banding : 988/Pid.Sus/ 2019/PT MDN
Statistik1710