- Menyatakan Terdakwa Kuncoro Putro Widiyanto Bin Damang Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I.?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk Levi?s, 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening kosong;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening dengan klip warna putih yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening dengan klip warna merah yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening dengan klip warna merah yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram beserta bungkus plastiknya;
- 1 (satu) buah sedotan warna putih dengan ujung runcing;
- 1 (satu) HP warna hitam merk Vivo type 1727 beserta dengan simcardnya;
Putusan PN PASURUAN Nomor 30/Pid.Sus/2019/PN Psr |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2019/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handry Argatama Ellion, S.fil. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Dahlan, Br Hakim Anggota Quraisyiyah. |
Panitera | Panitera Pengganti: Muryantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2019/PN Psr
Statistik277