Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 61/PDT/2017/PT YYK |
|
Nomor | 61/PDT/2017/PT YYK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PT YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Ruslan Hadi |
Hakim Anggota | Sutardjo, Yunianto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Para Pelawan/Pembanding ;Dalam Eksepsi- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25 Agustus 2016 Nomor 194/Pdt.Plw/2015/PN Smn.; Dalam Pokok Perkara- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 194/Pdt.Plw/2015/PN Smn tanggal 25 Agustus 2016;Mengadili Sendiri :1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Para Pelawan/Para Pembanding untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Para Pelawan/Para Pembanding adalah Pelawan yang benar dan beriktikat baik ; 3. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian kredit No :0000014/ PK/03758/0700/0312 tertanggal 8 Maret 2012 jo. Perjanjian perubahan terhadap Perjanjian Kredit No:0000024/PPPK/03758/0500/0613 tertanggal 5 Juni 2013, antara orangtua Pelawan yaitu. Nugraheni Ratna Kartini dan Terlawan I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum; 4. Menyatakan bahwa RISALAH LELANG NO.215 /2015 TGL 30 JULI 2015 dengan pemenang lelang Terlawan III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menyatakan bahwa sertifikat HM NO;2015 TRIHANGGO atas nama JAMALUDIN Terlawan III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; 6. Menghukum turut terlawan IV Patuh DAN TUNDUK pada Putusan ini ; 7. Menyatakan bahwa tanah dalam sengketa adalah milik ; ? Ny.Nugraheni Ratna Kartini ; ? Rhiesa Wijanarko (Pelawan I) ; ? Seatrilia Oktasari (Pelawan II) ; ? Serryva Mona dewi (Pelawan III) ; 8. Menyatakan secara hukum dan memerintahkan kepada terlawan III agar menyerahkan sertifikat tanah dalam sengketa HM: No.2015 Trihanggo kepada para pelawan dan Nugraheni Ratna Kartini bila perlu dengan bantuan Keamanan/alat Negara ; 9. Menyatakan secara hukum dan memerintahkan kepada Turut Terlawan I agar membalik nama sertifikat tanah dalam sengketa HM No.2015 kepada para pelawan dan Nugraheni Ratna Kartini ; 10. Menyatakan secara hukum bahwa tanah sengketa tidak dapat diadakan pengosongan Eksekusi sebelum perkara ini mempunyai keputusan hukum tetap ; 11. Menyatakan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah sengketa dengan nomor perkara 32/Pdt/E/2015 /PN.Slmn untuk tidak dilakukan dahulu sebelum perkara ini mempunyai putusan hukum tetap ;12. Menghukum Para Terlawan / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PDT/2017/PT_YYK.zip
- Download PDF
- 61/PDT/2017/PT_YYK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1072 K/PDT/2018
Banding : 61/PDT/2017/PT YYK
Pertama : 194/Pdt.Plw/2015/PN.Smn
Statistik12861