Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 31-K/PMT.III/AD/XII/2016 |
|
Nomor | 31-K/PMT.III/AD/XII/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Parman Nainggolan, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN, DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu moh. Ngateno, pangkat Mayor Arh NRP 2910035230870 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Korupsi?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menentukan lain karena Terpidana melakukan kejahatan atau pelanggaran disiplin Prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit HP Nokia C3 warna hitam.Dikembalikan kepada Terdakwa2) Uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).Dirampas untuk negara.b. Surat-surat :a. 8 (delapan) lembar print out rekening Koran milik Terdakwa.b. 1 (satu) lembar tanda bukti penarikan Bank BRI.c. Foto barang bukti Handphone Nokia C3 warna hitam.d. Foto barang bukti uang pecahan Rp.100.000,- sebanyak 150 lembar. e. Surat Danpomdam XVI/Ptm Nomor B/566/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 tentang pelimpahan perkara penerimaan hadiah (Gratifikasi) yang diduga dilakukan oleh Mayor Caj Mugino NRP 523265 Kasimin Seldik Bagselmindik Subditbinmin Ditajenad ke Pomdam III/Siliwangi.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31-K/PMT.III/AD/XII/2016.zip
- Download PDF
- 31-K/PMT.III/AD/XII/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31-K/PMT.III/AD/XII/2016
Banding : 13-K/PMU/BDG/AD/IV/2017
Statistik19689