- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 1 Juni 2019
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian hak dengan rincian;
- Penggugat I sejumlah Rp.90.045.008,- ( Sembilan puluh juta empat puluh lima ribu delapan rupiah) .
- Penggugat II Rp. 67.465.664 ( Enam Puluh Tujuh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus enam puluh empat rupiah )
- Penggugat III sejumlah Rp. 67.292.676,- (Enam puluh Tujuh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah ).
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat upah bulan April dan Mei 2019 sebesar 50% dengan rincian Penggugat I Rp 4.121.053,-, Penggugat II Rp 3.911.053,- dan Penggugat III Rp. 3.901.053,-
- Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.851.000,00 (Delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN SURABAYA Nomor 141/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
|
Nomor | 141/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mashuri Effendie |
Hakim Anggota | S.sos., Br Hakim Anggota Tituk Tumuli, Hakim Anggota Eko Sukaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1120 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 141/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Sby
Statistik5439