- Menolak Eksepsi dari Tergugat Konpensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit PD. BPR BANK WONOSOBO Nomer 30.20.03.22700, tanggal, 31 Juli 2017 yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomer. 53/2018 tanggal, 29 Januari 2018, yang dibuat antara Alm. Prayitno yang disetujui dan diketahui oleh Penggugat I Konpensi/Tergugat I Rekonpensi (Romelah);
- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk melunasi kekurangan sisa hutang atau kreditnya Alm. Prayitno yang terdiri dari hutang pokok, bunga dan denda secara tanggung renteng, yang seluruhnya sebesar Rp. 568.144.508,- (lima ratus enam puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus delapan rupiah) secara tunai dan seketika dalam tempo waktu 7 (tujuh hari) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan bilamana Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi tidak dapat melunasi/membayar sisa hutangnya maka di ganti dengan obyek jaminan kredit untuk dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit atas nama Alm. Prayitno kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum mengikat atas obyek atau barang jaminan kredit sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit PD. BPR BANK WONOSOBO Nomer 30.20.03.22700, tanggal, 31 Juli 2017 yang telah diikat dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomer. 53/2018 tanggal, 29 Januari 2018;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 471.000,-(empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN WONOSOBO Nomor 12/Pdt.G/2019/PN Wsb |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2019/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emma Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Suryanta, Br Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Sugianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1747 K/Pdt/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2019/PN Wsb
Statistik880