Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 16/Pdt.G/2017/PTA. Bdl |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2017/PTA. Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahud Misbahuddin |
Hakim Anggota | H. Nasihin Mughni, H. Tubagus Suhaimi Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor Nomor 0875/Pdt.G/2016/PA.Tnk tanggal 23 Mei 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Sya?ban 1438 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga sebagai berikut:DALAM EKSEPSI.Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan hak pemeliharaan anak (hadhonah) atas anak yang bernama XXX Bin XXX, lahir pada tanggal 30 Mei 2009, kepada Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama XXX Bin XXX kepada Penggugat sebagai pemegang hak hadhonah atas anak tersebut;5. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah seorang anak tersebut pada diktum angka 3 di atas sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;6. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selebihnya;7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tanjungkarang Timur Kota Bandarlampung, Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Kedamaian Kota Bandarlampung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 721.000,00 (tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2017/PTA._Bdl.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2017/PTA._Bdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 782 K/Ag/2017
Banding : 0016/Pdt.G/2017/PTA.Bdl.
Statistik9435