Putusan PN TANGERANG Nomor 71/Pdt.G/2016/PN Tng |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | perceraian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satryo Budiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Mintarsihhakim Anggota R.a. Suharni |
Panitera | Panitera Pengganti: Werdi Haswari Murti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI : menolak eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan bungungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau pejabat yang ditunjuk dan para pihak harus mendaftarkan akta perceraian ini Kepada Kantor Catatan sipil yang berwenang untuk itu guna mengirimkan salinan resmi putusan ini ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerinah Kota Tangerang atau yang berwenang, guna mencatatkan perceraian ini dalam register yang tersedia dan menerbitkan akta cerai ; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tangerang atau Pejabat lain yang ditunjuk , atau para pihak untuk mengirimkan Salinan Putusan paling lama enam puluh hari setelah putusan perceraiani telah mempunyai kekuatan hukm tetap kepada Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan, dan memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan dalam Register yang disediakan untuk itu dan dikeluarkan Akte Perceraian ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI : Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI untuk sebagian ; Menetapkan PENGGUGAT REKONVENSI, pemegang hak pengasuhan terhadap kedua orang anak, yaitu: Angelika Pritama Naldita, perempuan, umur 11 Tahun; Reyfael Yehezkiel Hager, lelaki, umur 8 Tahun; Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT REKONVENSI untuk menanggung nafkah PENGGUGAT REKONVENSI selaku istri dan biaya kebutuhan hidup minimum 2 (dua) orang anak sebesar Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupia) setiap bulan, sampai kedua anak berumur 21 tahun; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Rekonpensi Membayar biaya perkara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/PDT/2016/PT.BTN
Pertama : 71/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik630