- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan satu unit mobil penumpang Daihatsu Xenia (Mini Bus) type F550RV-GMRFJ (4x2) N, Nomor Mesin ME 02894, tahun pembuatan 2014, dengan Nomor Polisi DP 1057 AJ atas nama Hj. Dahniar sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan satu unit rumah kayu yang beserta tambahan bangunan batu permanen dengan ukuran keseluruhan 6.33 m x 14.85 yang berdiri di atas tanah milik H. Betta, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: tanah dan kandang ayam H. Betta
- Sebelah Timur: tanah dan kandang ayam H. Ceddi
- Sebelah Selatan: tanah dan kandang ayam milik H. Nursia
- Sebelah Barat: tanah/rumah milik Sennang
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian dari harta bersama sebagaimana yang disebutkan dalam diktum angka 2.
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat dan apabila pembagian harta tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka harta tersebut dapat dijual lelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai bagiannya masing-masing.
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.486.000,00 (satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
Putusan PA PARE PARE Nomor 2/Pdt.G/2019/PA.Pare |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2019/PA.Pare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hadira |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Fatma Abujahja hakim Anggota 2: Mun'amah |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Jisman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat. Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2019/PA.Pare.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2019/PA.Pare.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2019/PA.Pare
Pertama : 101/Pdt.G/2019/PA.Pare
Statistik8535