- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON NOMOR 257/PDT.G/2019/ PN AMB TANGGAL 17 JUNI 2020;
- :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/TERBANDING I DAN TERBANDING II;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN HUBUNGAN HUKUM HUTANG PIUTANG ATAU PINJAMAN UANG ANTARA PENGGUGAT/PEMBANDING DENGAN TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II ADALAH SAH MENURUT HUKUM;
- MENYATAKAN TOTAL HUTANG ATAU PINJAMAN TERGUGAT I/TERBANDING I KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING ADALAH SEBESAR RP1.161.850.000,00 (SATU MILYAR SERATUS ENAM PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN TOTAL HUTANG ATAU PINJAMAN TERGUGAT II/TERBANDING II KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING ADALAH SEBESAR RP. 1.250.000.000,- (SATU MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- MENYATAKAN, SELURUH HUTANG ATAU PINJAMAN TERGUGAT I/TERBANDING I MAUPUN TERGUGAT II/TERBANDING II KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING ADALAH HUTANG PRIBADI, YANG PERTANGGUNGJAWABAN HUKUMNYA BERDIRI SENDIRI-SENDIRI;
- MENYATAKAN TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI ATAU WANPRESTASI ;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/TERBANDING I UNTUK MENGEMBALIKAN HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKETIKA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT II/TERBANDING II UNTUK MENGEMBALIKAN HUTANGNYA KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING SEBESAR RP.1.250.000.000,00 (SATU MILYAR DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) SECARA TUNAI DAN SEKETIKA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/TERBANDING I DAN TERGUGAT II/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BUNGA MORATOIR SEBESAR ENAM PERSERATUS SETIAP TAHUNNYA SEJAK GUGATAN INI DIDAFTARKAN HINGGA PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DAN DILAKSANAKAN ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II/TERBANDING I DAN TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 257/Pdt.G/2019/ PN Amb tanggal 17 Juni 2020;
- :
- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding sebagian ;
- Menyatakan hubungan hukum hutang piutang atau pinjaman uang antara Penggugat/Pembanding dengan Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan total hutang atau pinjaman Tergugat I/Terbanding I kepada Penggugat/Pembanding adalah sebesar Rp1.161.850.000,00 (satu milyar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan total hutang atau pinjaman Tergugat II/Terbanding II kepada Penggugat/Pembanding adalah sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan, seluruh hutang atau pinjaman Tergugat I/Terbanding I maupun Tergugat II/Terbanding II kepada Penggugat/Pembanding adalah hutang pribadi, yang pertanggungjawaban hukumnya berdiri sendiri-sendiri;
- Menyatakan Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau ?wanprestasi? ;
- Menghukum Tergugat I/Terbanding I untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat II/Terbanding II untuk mengembalikan hutangnya kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I/Terbanding I dan Tergugat II/Terbanding II untuk membayar bunga moratoir sebesar enam perseratus setiap tahunnya sejak gugatan ini didaftarkan hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan ;
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT AMBON Nomor 46/PDT/2020/PT AMB |
|
Nomor | 46/PDT/2020/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Togar, Brsatriyo Budiyono |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2020/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2020/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pdt.G/2019/PN Amb
Kasasi : 1249 K/Pdt/2021
Banding : 46/PDT/2020/PT AMB
Statistik18263