- Menyatakan Terdakwa FANDI FARUQI Bin ARI SANTOSO Pgl FANDI Als GAPUAK tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan Subsider;
- Membebaskan Terdakwa FANDI FARUQI Bin ARI SANTOSO Pgl FANDI Als GAPUAK oleh karena itu dari dakwaan Primer dan Subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa FANDI FARUQI Bin ARI SANTOSO Pgl FANDI Als GAPUAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penyalahguna Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis shabu untuk diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FANDI FARUQI Bin ARI SANTOSO Pgl FANDI Als GAPUAK, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun;
- Memerintahkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket plastik bening yang merupakan sisa analisis laboratium forensik (berdasarkan berita acara Analisa Laboratorium Forensik cab. Medan No. Lab: 336/NNF/2020 tanggal 15 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Dra.Melta Tarigan.M.Si);
- 1 (satu) buah botol plastik merk Aqua yang pada tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Magnum Mild;
- 1 (satu) buah korek api (mancis) terpasang jarum;
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya bengkok dan 2 (dua) buah kaca picek masing-masing terpasang perek karet kompeng warna merah dan kuning;
- 1 (satu) unit hp lipat merk samsung warna merah;
Putusan PN PADANG Nomor 175/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agnes Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi, Br Hakim Anggota Yose Ana Roslinda |
Panitera | Panitera Pengganti: Musinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Statistik140