- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan permohonan banding dari Terbanding/Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut;--------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 25 Juli 2017 No.202/Pdt.G/2016/ PN.Mks sekedar menyangkut amar putusan yang belum mengadili rekonpensi sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhya;-------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; --------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makassar dan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 202/Pdt.G/2016/PN. Mks tertanggal 18 Mei 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 13/2017 Del. Nomor 202/Pdt.G/2016/PN. Mks tertanggal 24 Mei 2017 ; --------------------
- Menyatakan bahwa benda-benda tetap yang berupa :
- 1 (Satu) unit RUKO Lantai IV Sertipikat Hak Milik atas nama : LIE RUSLI LIJADI alamat Jalan Gunung Merapi No. 248 Makassar ;
- 1 (Satu) unit RUKO Lantai III atas nama : EVIE THESMAN alamat : Jalan Lasinrang No. 16 Makassar ;
- 1 (Satu) unit rumah Lantai II Type : Edelweis atas nama : EVIE THESMAN alamat : Perumahan Royal Spring Blok D3/8 Jalan Hertasning Baru-Gowa ;
- 1 (Satu) unit rumah Lantai II Type :CAMELIA atas nama : EVIE THESMAN alamat : Perumahan Royal Spring Blok A5/8 Jalan Hertasning Baru-Gowa ;
- 1 (Satu) unit Apartemen Medison Park Nomor : 20 AU atas nama EVIE THESMAN alamat Jalan Letjen S. Parman Kav. 28 Tanjung Duren- Jakarta Barat ;
- 1 (Satu) unit Apartemen Medison Park Nomor : 21 BF atas nama : EVIE THESMAN alamat Jalan Letjen S. Parman Kav. 28 Tanjung Duren- Jakarta Barat ;
- 1 (Satu) unit Kios Medison Park Nomor : F.01 atas nama : EVIE THESMAN alamat Jalan Letjen S. Parman Kav. 28 Tanjung Duren- Jakarta Barat , yang telah diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 202/Pdt.G/2016/PN. Mks tertanggal 18 Mei 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag ) Nomor 13/2017 Del. Nomor 202 / Pdt.G / 2016 / PN.Mks tertanggal 24 Mei 2017 adalah harta gono milik Penggugat dan Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.
- Menghukum Terbanding/Pembanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------------
Putusan PT MAKASSAR Nomor 406/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 406/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | I Made Seraman, Brahmad Gaffar |
Panitera | Hj. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. 4. Menghukum Tergugat membagi harta gono gini tersebut diatas dan jika tidak dapat dibagi secara material, maka menghukum Tergugat untuk menjual dan membagi hasil penjualan harta gono gini tersebut dengan perincian Penggugat sebagai seorang suami berhak mendapat 1/4 bagian dari harta gono tersebut diatas, Tergugat sebagai isteri berhak mendapat 1/4 bagian dari harta gono tersebut diatas, KEVIN PATRICK LIJADI (Anak kandung pertama dari perkawinan Penggugat dan Tergugat) berhak mendapat 1/4 bagian dari harta gono tersebut diatas, BRYAN MARCIANO LIJADI (Anak kandung kedua dari perkawinan Penggugat dan Tergugat) berhak mendapat 1/4 bagian dari harta gono tersebut diatas ; Dalam Rekonpensi. Dalam Konpensi dan Rekonpensi. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 406/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 406/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 207 PK/Pdt/2021
Banding : 406/PDT/2018/PT.MKS
Statistik10664