- Menyatakan terdakwa SUHERMAN bin JUNAIDIE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua nol) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,18 (satu koma satu delapan) gram;
Putusan PN DEPOK Nomor 20/Pid.Sus/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yulinda T.a.m |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ramon Wahyudi, Hakim Anggota Eko Julianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Zumar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. 1 (satu) unit handphone merkek SAMSUNG warna hitam dengan nomor WhatsApp 0857 8119 4457; 2. 1 (satu) buah bantal warna biru; 3. 1 (satu) bungkus plastik teh hijau celup cap botol didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 17,46 (tujuh belas koma empat enam) gram dibalut plastik hitam; 4. 1 (satu) bungkus plastik klip obat didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 11,11 (sebelas koma satu satu) gram; 5. 1 (satu) bungkus plastik klip di dalamnya terdapat : 6. 1 (satu) unit timbangan elektrik; 7. 1 (satu) buah sendok plastic warna orange; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2019/PN Dpk
Statistik309