Putusan PT PEKANBARU Nomor 143/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
|
Nomor | 143/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Sukandar |
Hakim Anggota | H.m.tuchfatul Anam, Agung Wibowo |
Panitera | Smhk, Tabrani |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I : -- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ; -- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 284/Pid.Sus/ 2015/PN.Pbr tanggal 7 Juli 2015, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : -- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; -- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut untuk selebihnya; -- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/PID.SUS/2015/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 143/PID.SUS/2015/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 143/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Kasasi : 2775 K/PID.SUS/2015
Pertama : 284/Pid.Sus/ 2015/PN.Pbr.
Statistik3327