Putusan PN SUKADANA Nomor 05/PDT. G/2013/PN. Skd |
|
Nomor | 05/PDT. G/2013/PN. Skd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | PerdataTanah052014 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 22 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SUKADANA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | - Wasis Priyanto, M.h - Andi Barkan Mardianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah peladangan yang terletak di Dusun I Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 51/M. Jaya atas nama SUMARDJO (Penggugat), yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional, dahulu Kabupaten Lampung Tengah, sekarang Kabupaten Lampung Timur, dengan batas-batas dahulu sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 51/M. Jaya, sebagai berikut :- Sebelah Utara : Samin- Sebelah Selatan : Martono dan Sumardjo- Sebelah Timur : Kamarudin- Sebelah Barat : WirmanBatas-batas sekarang sesuai dengan hasil Pemeriksaan Setempat, adalah sebagai berikut :- Sebelah Utara : dengan tanah Bu Husin dan tanah Widodo (121 Meter)- Sebelah Selatan : dengan tanah Bondo dan tanah Sumardjo (174 Meter)- Sebelah Timur : dengan tanah Sumardjo (77 Meter)- Sebelah Barat : dengan tanah Dahwam (102 Meter)Yang sebagiannya yaitu seluas + 15.000 M2 telah diambil alih tanpa hak dengan cara menguasai, menggarap, dan menanaminya dengan tanaman singkong oleh Tergugat I dan Tergugat II, adalah sah milik PENGGUGAT;3. Menghukum dengan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk segera meninggalkan serta mengembalikan kepada penggugat, objek sengketa yang berupa tanah peladangan seluas + 15.000 M2, yang merupakan sebagian dari tanah peladangan seluas + 19.470 M2, yang terletak di Dusun I Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik No. 51/M. Jaya atas nama Sumardjo (Penggugat) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional, dahulu Kabupaten Lampung Tengah, sekarang Kabupaten Lampung Timur;4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah mengambil alih tanpa hak dengan cara menguasai, menggarap, dan menanami dengan tanaman singkong, serta mengambil manfaat dari hasil penjualan singkong, terhadap tanah seluas + 19.470 M2 milik Penggugat yang terletak di Dusun I Muara Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 51/M. Jaya atas nama Sumardjo (Penggugat) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional dahulu Kabupaten Lampung Tengah sekarang Kabupaten Lampung Timur;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.894.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2013, oleh kami ARI QURNIAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, WASIS PRIYANTO, S.H., M.H. dan ANDI BARKAN MARDIANTO, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2013, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan YUSRIZAL, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sukadana, dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat I, serta Tergugat II;HAKIM-HAKIM ANGGOTA :dto1. WASIS PRIYANTO, S.H., M.H.dto2 ANDI BARKAN MARDIANTO, S.H. HAKIM KETUAdtoARI QURNIAWAN, S.H., M.H.. PANITERA PENGGANTI,dtoYUSRIZAL, S.H., M.H.Perincian Biaya : 1. Biaya Pendaftaran ----- Rp. 30.000,-2. Biaya ATK --------------- Rp. 50.000,-3. Panggilan Rp. 340.000,-4. Biaya Pos Rp. 10.000,-5. Pemeriksaan setempat Rp. 2.450.000,- 3. Meterai Rp. 6.000,- 4. Leges Rp. 3.000,-3. Redaksi Rp. 5.000,- Jumlah Rp. 2.894.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/PDT._G/2013/PN._Skd.zip
- Download PDF
- 05/PDT._G/2013/PN._Skd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/Pdt/2015
Pertama : 05/PDT. G/2013/PN. Skd
Banding : 12/Pdt./2014/PT.TK.
Statistik10443