Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 67/PDT.G/2013/PN.TPI |
|
Nomor | 67/PDT.G/2013/PN.TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Hutang Piutang |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Aji Suryo |
Hakim Anggota | Sarudi, Fathul Mujib |
Panitera | - Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam KonpensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian.- Menyatakan Para Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. 210.201.030 (dua ratus sepuluh juta dua ratus satu ribu tiga puluh rupiah).- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang atas1 (satu) unit bangunan rumah tempat tinggal bersama berikut tanah dan pertapakannya serta segala sesuatu yang ada diatas tersebut yang ditempati dan didiami Tergugat I dan Tergugat II yang terletak di Jl. Kijosari Dalam, RT.011/RW.02, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau, berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 02768 Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau tanggal tanggal 30 Juli 2012, tertera atas nama Aminudin dan Surat Ukur tertanggal 26 Juli 2012 No. 00131/TUS/2012 dengan luas 1.191 m2 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Bintan.- Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% setiap tahun terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.Dalam Kopensi dan Rekonpensi - Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.264.000,- (dua juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2596 K/Pdt/2015
Pertama : 67/PDT.G/2013/PN.TPI
Statistik8013