- Menyatakan Terdakwa I. RAHMAD ALS AMAD BIN MISTARI dan Terdakwa II. MUHDAR ALS UDAR BIN SIRAJUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga )bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 100 gram;
- 2 (dua) buah plastik warna hitam pembungkus sabu;
- 1 (Satu) buah tissue lakban warna hitam pembungkus sabu;
- 1 (Satu) buah catatan;
- 1 (Satu) buah Hp merk Oppo dengan nomor: 0853.4564.5757;
- 1 (Satu) buah merk Nokia dengan nomor: 0822.5233.4884 milik tersangka Rahmad;
- 1 (satu) buah tas merk Polo Army;
- 1 (Satu) buah Hp merk Nokia dengan nomor: 0821.4889.5517;
- 1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam;
- Uang Rp. 686.000,00 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dirampas untuk Negara
- 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2018/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kairul Soleh, Br Hakim Anggota Sutisna Sawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustam Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 23/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 4/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Statistik140