- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 155/PDT.G/2019/PN SMG. TANGGAL 1 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGASUHAN ANAK YANG TERTUANG DALAM ALOKASI TANGGUNG JAWAB ORANG TUA - PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RENCANA INDUK YANG MERUPAKA BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PUTUSAN JUDISIAL STATE OF ILLINOIS CIRCUIT COUNTY OF WINNEBAGO NOMOR 2016 D 48 ADALAH SAH DAN BERHARGA ;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG MERUGIKAN PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN BAHWA HAK PENGASUHAN ANAK DILAKUKAN SECARA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA TELAH DISEPAKATI TENTANG PENGASUHAN ANAK YANG TERTUANG DALAM ALOKASI TANGGUNG JAWAB ORANG TUA - PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RENCANA INDUK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PUTUSAN JUDISIAL STATE OF ILLINOIS CIRCUIT COUNTY OF WINNEBAGO NOMOR 2016 D 48 ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMATUHI KESEPAKATAN YANG TELAH DIBUATNYA SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM ALOKASI TANGGUNG JAWAB ORANG TUA - PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN RENCANA INDUK YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PUTUSAN JUDISIAL STATE OF ILLINOIS CIRCUIT COUNTY OF WINNEBAGO NOMOR 2016 D 48;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI DITOLAK SELURUHNYA
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Smg. tanggal 1 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat tentang Tanggung Jawab Pengasuhan Anak yang tertuang dalam Alokasi Tanggung Jawab Orang Tua - Pengambilan Keputusan Dan Rencana Induk yang merupaka bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Judisial State of Illinois Circuit County of Winnebago Nomor 2016 D 48 adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa hak pengasuhan anak dilakukan secara bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana telah disepakati tentang pengasuhan anak yang tertuang dalam Alokasi Tanggung Jawab Orang Tua - Pengambilan Keputusan Dan Rencana Induk yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Judisial State of Illinois Circuit County of Winnebago Nomor 2016 D 48 ;
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi kesepakatan yang telah dibuatnya sebagaimana tertuang dalam Alokasi Tanggung Jawab Orang Tua - Pengambilan Keputusan Dan Rencana Induk yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Judisial State of Illinois Circuit County of Winnebago Nomor 2016 D 48;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ditolak seluruhnya
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT SEMARANG Nomor 473/PDT/2019/PT SMG |
|
Nomor | 473/PDT/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Prasetyanto |
Hakim Anggota | Santun Simamora, Brh. Saparudin Hasibuan |
Panitera | Utik Basuki Budi Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 473/PDT/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 473/PDT/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2021 K/Pdt/2020
Banding : 473/PDT/2019/PT SMG
Statistik609177