- Menyatakan Terdakwa MANDE NUMBERI Alias MANDE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair ;
- Menyatakan Terdakwa MANDE NUMBERI Alias MANDE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidiair ;
- Menyatakan membebaskan Terdakwa dari dakwaan subsidiair ;
- Menyatakan Terdakwa MANDE NUMBERI Alias MANDE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu paket/bungkus kecil Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.00 (satu koma nol-nol gram) ;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model 105 warna biru hitam ;
- 1 (satu) SIM Card Telkomsel dengan No Kartu 621005472536585502 ;
Putusan PN NABIRE Nomor 96/Pid.Sus/2018/PN Nab |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2018/PN Nab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NABIRE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erenst Jannes Ulaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aditya Widyatmoko, Br Hakim Anggota Rifin Nurhakim Sahetapi |
Panitera | Panitera Pengganti: Martha Tasik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Nab.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2018/PN_Nab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2018/PN Nab
Statistik10813