Putusan PT BANJARMASIN Nomor 92/PID/2018/PT BJM |
|
Nomor | 92/PID/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | H.r. Unggul Warso Murti, Dedeh Suryanti |
Panitera | Setiawandi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Martapura Nomor 231/Pid.Sus/2018/PN Mtp tanggal 2 Oktober 2018 yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah amar putusan sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya sebagai berikut :- Menyatakan Terdakwa Achmad alias Sima bin Muhammad Zairin Tommy tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak membawa senjata penusuk???;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;- MenetapkanTerdakwa tetap dalam tahanan;- Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang samurai dengan panjang kurang lebih 100 (seratus) cm dengan hulu terbuat dari kayu warna kuning yang diikat dengan menggunakan kain batik warna coklat dan kumpang (sarung) terbuat dari kayu warna hitam,dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;- (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna hitam tahun 2014 dengan Nopol DA 6414 BAV NoKa : MH1JFJ119EK202888 NoSin : JFJ1206092, dikembalikan kepada Terdakwa Achmad alias Sima bin Muhammad Zairin Tommy;3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/PID/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 92/PID/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/PID/2018/PT BJM
Pertama : 231/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Statistik8121