- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, serta Turut Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Cimahi berwenang mengadili perkara ini;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H. Sodik Abdi bin H. Durahman alias H. Usa alias H. Sukandar yang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Maret 2019 karena sakit, sebagai Pewaris;
- Menetapkan Ahli Waris dari almarhum H. Sodik Abdi bin H. Durahman alias H. Usa alias H. Sukandar, adalah :
- Hj. Nurhayati, sebagai isteri/janda;
- H. O Sudana bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Hj. Wartiyah binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara perempuan kandung;
- H. Caca bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara laki-laki kandung;
- H. Ningrat Sukandar bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Hj. Romlah Rubae???ah binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara perempuan kandung;
- H. Kuswaya bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara laki-laki kandung;
- A. Sumpeno bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Cucu Setiawati binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara perempuan kandung;
- Iim Durahim bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar, sebagai saudara laki-laki kandung;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta-akta Hibah yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, berikut ini :
- AKTA HIBAH No 125/CLL/III/2000 tertanggal 15 Maret 2000. Dari Nurhayati Ke Chaswady, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 162.D.I, Kohir Nomor 976, luas + 1.000 m2;
- AKTA HIBAH No 142/CLL/III/2000 tertanggal 24 Maret 2000. Dari Nurhayati Ke Chaswady, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 162.D.I, Kohir Nomor 976, luas + 1.436 m2;
- AKTA HIBAH No 155/CLL/III/2000 tertanggal 31 Maret 2000. Dari Nurhayati Ke Chaswady, atas sebidang tanah di Blok Curug Kembang, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 163.b.S.III, Kohir Nomor 247, luas + 3.000 m2;
- AKTA HIBAH No 156/CLL/III/2000 tertanggal 10 April 2000. Dari Nurhayati Ke Saprudin, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 243.D.II, Kohir Nomor 1596, luas + 112 m2;
- AKTA HIBAH No 162/CLL/IV/2000 tertanggal 03 April 2000. Dari Nurhayati Ke Chaswady, atas sebidang tanah di Blok Curug Kembang, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 163.b.S.III, Kohir Nomor 247, luas + 3.832 m2;
- AKTA HIBAH No 177/CLL/IV/2000 tertanggal 10 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 243.D.I, Kohir Nomor 2793, luas + 168 m2;
- AKTA HIBAH No 178/CLL/IV/2000 tertanggal 10 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 243.D.I, Kohir Nomor 243, luas + 364 m2;
- AKTA HIBAH No 179/CLL/IV/2000 tertanggal 10 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 243.D.I, Kohir Nomor 1674, luas + 364 m2;
- AKTA HIBAH No 180/CLL/IV/2000 tertanggal 10 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 243.D.II,Kohir Nomor 2313, luas + 420 m2;
- AKTA HIBAH No 181/CLL/IV/2000 tertanggal 10 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 243.D.I, Kohir Nomor 2314, luas + 420 m2;
- AKTA HIBAH No 196/CLL/IV/2000 tertanggal 15 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 243.S.II, Kohir Nomor 145, luas + 1.869 m2;
- AKTA HIBAH No 212/CLL/IV/2000 tertanggal 20 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Muncang, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 163.S.II, Kohir Nomor 285/961, luas + 1.120 m2;
- AKTA HIBAH No 213/CLL/IV/2000 tertanggal 20 April 2000.Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Cicalengka, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 158.S.II, Kohir Nomor 230/788, luas + 728 m2;
- AKTA HIBAH No 214/CLL/IV/2000 tertanggal 20 April 2000. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Joglo, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 263.b.S.II, Kohir Nomor 1569, luas + 1.120 m2;
- AKTA HIBAH No 25/2002 tertanggal 16 Januari 2002. Dari Nurhayati Ke Tuty, atas sebidang tanah di Blok Irigasi, Desa Mekarmukti, Persil Nomor 128.a.S.I, Kohir Nomor 115/362, luas + 1.900 m2;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Wasiat H. Sodik Abdie dan Hj. Nurhayati terakhir dengan Surat Wasiat dibawah tangan tertanggal 27 April 2015 yang diwaarmeking di Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung Nomor 02/Waarmeking/2015 tanggal 08 Mei 2015 terhadap H. Chaswady (Tergugat I) dan Hj. Tuty (Tergugat II);
- Menetapkan berdasar Akta-akta Hibah dan Surat Wasiat tersebut, H. Chaswady bin Satar dan Hj. Tuty binti Saman hanya berhak mendapat 1/3 (sepertiga) dari seluruh harta bersama peninggalan H. Sodik Abdie dan Hj. Nurhayati;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat Pengakuan H. Sodik Abdie tertanggal 28 Februari 2000;
- Manyatakan harta pusaka/harta bawaan almarhum H. Sodik Abdie seluas 1.000 tumbak sebagai harta waris dan dibagikan kepada ahli warisnya setelah dikurangi hutang seluas 528 tumbak, maka sisanya seluas 472 tumbak dibagi dengan bagian sebagai berikut :
- Hj. Nurhayati (sebagai isteri) karena tidak ada anak mendapat 1/4 x 472 tumbak = 118 tumbak,
- H. O Sudana bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 354 tumbak = 47,2 tumbak;
- Hj. Wartiyah binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara perempuan kandung) mendapat 1/15 x 354 tumbak = 23,6 tumbak;
- H. Caca bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 354 tumbak = 47,2 tumbak;
- H. Ningrat Sukandar bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 354 tumbak = 47,2 tumbak;
- Hj. Romlah Rubae???ah binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara perempuan kandung) mendapat 1/15 x 354 tumbak = 23,6 tumbak;
- H. Kuswaya bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 354 tumbak = 47,2 tumbak;
- A.Sumpeno bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 354 tumbak = 47,2 tumbak;
- Cucu Setiawati binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara perempuan kandung) mendapat 1/15 x 354 tumbak = 23,6 tumbak;
- Iim Durahim bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 354 tumbak = 47,2 tumbak;
- Mennyatakan harta bersama antara H. Sodik Abdie dengan Hj. Nurhayati dibagikan kepada ahli warisnya setelah dikurangi 1/3 (sepertiga bagian) untuk H. Chaswady dan Hj. Tuty berdasarkan Wasiat tertanggal 27 April 2015 dan sisanya 2/3 (dua per tiga) dibagi dua bagian, setengah bagian untuk H. Sodik Abdie dan setengah bagian untuk Hj. Nurhayati, yaitu 1/2 x 2/3 = 2/6 bagian sebagai bagian harta bersama, dan sisanya 2/6 bagian milik H. Sodik Abdie menjadi harta waris dan dibagikan kepada ahli waris dengan bagian sebagai berikut :
- Hj. Nurhayati (sebagai isteri) karena tidak ada anak mendapat 1/4 x 2/6 = 2/24 bagian, (sehingga bagian Hj. Nurhayati adalah : 2/6 + 2/24 = 8/24 + 2/24 sama dengan 10/24 bagian atau 5/12 bagian);
- H. O Sudana bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 3/12 = 6/180 bagian;
- Hj. Wartiyah binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara perempuan kandung) mendapat 1/15 x 3/12 = 3/180 bagian;
- H. Caca bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 3/12 = 6/180 bagian;
- H. Ningrat Sukandar bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 3/12 = 6/180 bagian;
- Hj. Romlah Rubae???ah binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara perempuan kandung) mendapat 1/15 x 3/12 = 3/180 bagian;
- H. Kuswaya bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 3/12 = 6/180 bagian;
- A.Sumpeno bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 3/12 = 6/180 bagian;
- Cucu Setiawati binti H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara perempuan kandung) mendapat 1/15 x 3/12 = 3/180 bagian;
- Iim Durahim bin H. Durahman alias H.Usa alias H. Sukandar (sebagai saudara laki-laki kandung) mendapat 2/15 x 3/12 = 6/180 bagian;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan almarhum H. Sodik Abdie, baik berupa harta bawaan maupun harta bersama untuk membagi dan menyerahkan kepada penerima wasiat maupun kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura, dibagi secara innatura dengan cara menjual lelang yang hasilnya dibagikan kepada penerima hibah/wasiat dan ahli waris yang berhak tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 7.005.000,- (Tujuh juta lima ribu rupiah);
Putusan PA CIMAHI Nomor 9511/Pdt.G/2018/PA.Cmi |
|
Nomor | 9511/Pdt.G/2018/PA.Cmi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah Perdata Agama |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PA CIMAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Anung Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Supyanbr Hakim Anggota Dra. Hasdina Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Fitria Abu Bakar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA dan sisanya (472 tumbak - 118 tumbak = 354 tumbak) dibagikan kepada ahli waris yang lain yaitu saudara kandung Pewaris dengan ketentuan saudara kandung laki-laki mendapat dua kali bagian saudara kandung perempuan, dengan bagian sebagai berikut : dan sisanya (2/6 - 2/24 = 8/24 - 2/24 = 6/24 atau 3/12 bagian) dibagikan kepada ahli waris yang lain yaitu saudara kandung Pewaris dengan ketentuan saudara kandung laki-laki mendapat dua kali bagian saudara kandung perempuan, sebagai berikut : DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II dalam Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI/REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9511/Pdt.G/2018/PA.Cmi
Banding : 56/Pdt.G/2020/PTA.Bdg
Statistik17446