- Menyatakan Terdakwa I Mino Bin (Alm) Karsono, Terdakwa II Remond Thenu Bin Ismail dan Terdakwa III Anton Bin Warian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berupa memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk Tracker yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan kulit Harimau dan 1 (satu) buah kantong plastic asoy warna putih didalamnya berisikan 4 (empat) buah taring Harimau.
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih bertuliskan Tereos FKS yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah karung plastik warna hijau bertuliskan Pusri didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening didalamnya berisikan tulang belulang Harimau.
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna merah.
- 1 (satu) lembar kartu SIM Simpati nomor : 0821-71072437.
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam.
- 1 (satu) lembar kartu SIM AS nomor : 0823-75988550.
- 1 (satu) unit Handphone Merk NOKIA warna hitam.
- 1 (satu) lembar kartu SIM Simpati Nomor : 0822-84320601.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek HONDA Jenis Mega Pro Tanpa No.Pol Warna Merah Hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Daihatsu Xenia warna putih no. pol D 1606 ABK beserta 1 (satu) Lembar STNK Nomor : 10008233, atas nama RICKY HARDJADINATA.
Putusan PN RENGAT Nomor 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Omori Rotama Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Debora Manullang, Br Hakim Anggota Immanuel Marganda Putra Sirait |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk Negara untuk dijadikan pengembangan Ilmu Pengetahun dengan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi sumber Daya Alam Riau Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 506 K/Pid.Sus LH/2021
Pertama : 114/Pid.B/LH/2020/PN Rgt
Statistik67557