Putusan PN BANDUNG Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
|
Nomor | 87/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Sri Wahyuni, Atmari |
Panitera | Sukhaeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnyaDalam Provisi- Menolak Provisi Penggugat untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat selama 6 bulan sebesar Rp. 14.780.766,- dengan perincian :6 x Rp. 2.463.461,- = Rp. 14.780.766,- (empat belas juta tujuh ratus enam puluh rupiah)- Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar 2 x ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 x ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak perumahan dan pengobatan sebesar 15 % x uang pesangon + uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 tahun 2003 sebesar Rp. Rp.65.158.543,-, dengan perincian sebagai berikut yaitu :? Pesangon 2 x 9 x Rp. 2.463.461,- = Rp. 44.342.298,-? Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 2.463.461,- = Rp. 12.317.305,- Jumlah = Rp. 56.659.603,-? Uang Pengantian Hak 15% x Rp. 56.659.603,- = Rp. 8.498.940,- Jumlah Rp.65.158.543,-- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menyatakan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke varklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara sebesar Rp. 366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Bdg
Kasasi : 1440 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Peninjauan Kembali : 31 PK/Pdt.Sus-PHI/2019
Statistik8412