Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016 |
|
Nomor | 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Penganiayaan mengakibatkan matiPenganiayaan. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 19 September 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | . Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Surjadi Sjamsir, Kolonel Chk Moch. Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Jem C.H. Manibuy, S.H., Mayor Chk NRP 11020013830776. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016 tanggal 19 Agustus 2016, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Pidana : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-19 Jayapura Nomor 38-K/PM.III-19/AD/IV/2016 tanggal 19 Agustus 2016, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-19 Jayapura. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016.zip
- Download PDF
- 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 38 K/MIL/2017
Peninjauan Kembali : 3 PK/Mil/2019
Banding : 82-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2016
Statistik13459