- Menyatakan Terdakwa Abd. Shokip Bin Kholil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan masa Penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,88 gram (tiga koma delapan delapan gram);
- 15 (lima belas) buah potongan kecil sedotan plastik untuk menyimpan paket sabu;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 2 (dua) buah scrup atau sendok yang terbuat dari sedotan plastic;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat terdapat tulisan toko Mas Gajah;
- 9 (sembilan) buah plastik kecil kosong;
- 1 (satu) unit Handphone merk Hammer warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna putih type RM-908;
- Uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 264/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2019/PN Mjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Ardiani, Br Hakim Anggota Erhammudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2087 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 264/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Statistik477