Putusan PT MAKASSAR Nomor 29 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS |
|
Nomor | 29 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | 1.i Nyoman Sukresna, 2.h.m.imran Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;-----------------------------------------------------? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 106/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks.,tanggal 16 Januari 2018, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana pokok dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN,S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaanKesatu Primair;-----------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;---------3. Menyatakan Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana penyuapan kepada Pegawai Negeri? ; ------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiar 3 (tiga) Bulan kurungan;---------------------------------------------------------------5. Menghukum Terdakwa ISDAR Binti ZAINUDDIN, S.Sos untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. Rp.71.487.330,- (tujuh puluh satu juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu tiga rarus tiga puluh rupiah) , jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;---------------------------------6. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap dokumen Biaya Perhitungan Pembongkaran dan Pemasangan di Lapangan yang dibuat oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto pada tanggal 11 Maret 2013;----------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap print screen bukti pengiriman e-mail oleh Sdr. Ir. Djoko Winoto dengan alamat e-mail : men_cuk@yahoo.co.id kepada S dr. Drs. H. Abd. Gani, M.Ba. dengan alamat e-mail : disperindagbantaeng@gmail.com, tertanggal 11 Maret 2013 pukul 2.03 PM;------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) rangkap packing listkomponenMesin Pabrik Pupuk SRF;---------- 1 (satu) lembar gambar Denah Pabrik Pupuk SRF BPPT;-------------------- 3 (tiga) lembar Print out email dari |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29_/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.zip
- Download PDF
- 29_/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 29 /PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Pertama : 106/Pid.Sus. TPK/ 2017/ PN.Mks
Statistik190101