Putusan PT KUPANG Nomor 149/PDT/2016/PT KPG |
|
Nomor | 149/PDT/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | 149/PDT/2016/PT KPG13/Pdt.G/2016/PN MmeLydia Endang Ratu TagaWilliam Lameng |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | -. I Gede Komang Ady Natha, Um. - Sugiyanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I LI- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding ? semula Penggugat, dan Terbanding/Pembanding ? semula Tergugat; --------------- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Maumere tanggal 30 Agustus 2016 Nomor: 13/Pdt.G/2016/PN Mme. yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai penambahan pernyataan harta bersama Pembanding/Terbanding ? semula Penggugat, dan Terbanding/ Pembanding ? semula Tergugat, tentang bangunan hotel Solis sebagaimana disebutkan dalam amar putusan angka 2, sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut: ------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, untuk sebagian; ---------------------------------------------------------------------2. Menyatakan hukum bahwa objek sengketa berupa: ---------------------a. 1 (satu) bangunan Hotel Solis, berlantai tiga permanen, dengan luas lantai satu 343,5 m2, lantai dua 343,5 m2 dan lantai tiga 343,5 m2, terdiri dari 26 kamar tidur, 1 ruangan aula pertemuan, 1 ruangan restoran dan 4 ruangan karaoke, terletak di Jalan Manunai RT 035 RW 011, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka; -----------------------------------------------------b. 1 (satu) unit Mobil Toyota New Avansa Veloz 1.5 M/T, No.Pol: EB 7967 AB atas nama pemilik LYDYA ENDANG RATU TAGA, Tahun Pembuatan 2013, Slinder 1495, Nomor Rangka: MHKMICA4JDK052207 dan Nomor Mesin: DDX413; ---------------c. 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz GE8 1.5 MT (CKD) No.Pol: DK 1840 AM Jenis/Model: Minibus, Isi Slinder 1497 CC, Nomor Rangka: MHRGE87608J903845, Nomor Mesin: L15A7-1746333, Warna Hitam Metalik, Tahun Pembuatan 2008 dan Nomor BPKB: F.3776521 atas nama LYDIA ENDANG RATU TAGA; --------------d. 1 (satu) unit Mobil Nisan X Trail, Warna Hitam, atas nama pemilik Drs. WILLIAM LAMENG; ----------------------------------------------------e. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda No.Pol: EB 6586 CB, Tahun Pembuatan/Perakitan 2011, Warna KB Merah Putih, No.Rangka MH1JF61198K310663,No.Mesin JF61E-1309875, atas nama pemilik LYDIA ENDANG RATU TAGA; ----------------------------------f. 1 (satu) unit mesin jenset diesel 35.000 KWH; ------------------------g. Perabot-perabot rumahtangga berupa: ---------------------------------- Nama Barang Jumlah01 Lemari Kaca 1 unit02 Buffet 1 unit03 Tempat tidur kamar utama 1 set04 Tempat tidur kamar tamu 1 unit05 Lemari Tas 1 unit06 Lemari TV Ruang keluarga 1 unit07 Rak Serbet 1 unit08 Sofa Hitam 1 unit09 Sofa Merah 1 unit10 Lemari Ukiran Lombok 1 unit11 Lemari Makan Aluminium 1 unit12 Mikrowafe 1 unit13 Kulkas kecil 1 unit14 Kursi Meja Makan 6 unit15 Alat Panggang Happycall 1 unit16 Kompor Gas Rinnai 2 unit17 TV Sharp 32 Inci 3 unit18 AC Merk LG 3 unit19 AC Merk Panasonic 1 unit20 LPG 15 kg 9 unit21 Water Heater Biasa 1 unit22 Water Heater Paloma 1 unit23 Setrika Uap 2 unit24 Kursi Kamar Utama 1 set25 Dandang Kukus 2 unit26 Oven Hook 2 unit27 Modena Freezer 5 unith. Perabot-perabot Hotel Solis: --------------------------------------No. Nama Barang Jumlah01 Kepala Dipan UK. 180X2 3 unit02 Springbed UK. 180X2 3 unit03 Kepala Dipan UK 120X2 2 unit04 Springbed UK 120X2 2 unit05 Nakas VIP & Suite 10 unit06 Lemari 6 unit07 Meja Rias 6 unit08 Meja Koper 6 unit09 Meja 1,5 Meter 4 unit10 Kursi Meja Rias 10 unit11 Showcase 16 unit12 Water Heater 6 unit13 Teko Masak Air 6 unit14 Bathtub 3 unit15 TV LCD 32? 6 unit16 Sofa dan Meja 3 set17 Sofa Hitam 1 set18 Meja di Minibar 4 unit19 Kursi di Cafe 8 unit20 AC 1 PK Changhong 24 unit21 AC 2 PK Changhong 6 unit22 Kursi Teras 1 Set 14 unit23 Kursi Kayu di Loby 3 set24 Kursi Warna Hitam di Resto 8 unit25 Kursi Hitam di Resto 12 unit26 Meja 1,5 meter (Resto) 4 unit27 Meja 2 meter (Resto) 1 unit28 Meja Lipat (Resto) 3 unit29 Meja Kaca (Resto) 2 unit30 Kulkas Besar 2 pintu 1 unit31 Alat Karaoke di Resto 1 Set lengkap32 Modena Besar 1 unit33 Mesin Fotocopi Xerox 1 unit34 Mesin Fotocopi Brother 1 unit35 Perlengkapan Kantor 1 set lengkap36 Mesin Pengering Baju 1 unit37 Mesin cuci eiextrolux 17 kg 1 unit38 Mesin cuci kecil 1 unit39 Kursi Merah di Aula 1 unit40 Kursi Direktur 2 unit41 Meja Tulis Kayu 20 unit42 Lemari Kodok 1 unit43 Yamaha Organ 1 unit44 Speaker di Aula 1 set lengkap45 TV LCD 32? di Resto 2 unit46 Proyektor 2 unit47 Layar Proyektor 2 unit48 Showcase Politron 2 unit49 CCTV seluruh ruangan adalah harta bersama Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, dengan Terbanding/Pembanding - semula Tergugat yang belum dibagi; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, berhak memiliki setengah bagian dari objek harta bersama antara Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, dengan Terbanding/Pembanding - semula Tergugat, tersebut; --------4. Menghukum Terbanding/Pembanding - semula Tergugat, untuk menyerahkan setengah bagian atau separuh dari objek sengketa sebagai harta bersama kepada Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, atau apabila tidak dimungkinkan untuk dibagi secara riil atas objek sengketa tersebut, maka pembagian objek sengketa dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan hasil penjualannya dibagi secara merata antara Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, dengan Terbanding/Pembanding - semula Tergugat, yaitu masing-masing bagian 50% untuk Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, dan sebagian 50% untuk Terbanding/ Pembanding - semula Tergugat, apabila diperlukan dengan bantuan alat keamanan Negara (Polisi); --------------------------------------------------5. Menyatakan hukum bahwa Sita Marietal yang telah diletakkan atas objek sengketa dalam perkara a quo pada tanggal 19 Agustus 2016 sebagaimana Berita Acara Sita Nomor: 4/BA.Pdt.G/2016/PN Mme. adalah sah dan berharga; ---------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Pembanding/Terbanding - semula Penggugat, untuk selain dan selebihnya; -----------------------------------------------------7. Menghukum Terbanding/Pembanding - semula Tergugat, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PDT/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 149/PDT/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/PDT/2016/PT KPG
Kasasi : 2374 K/Pdt/2017
Pertama : 13/Pdt.G/2016/PN Mme
Statistik13335