Putusan PN BEKASI Nomor 339/Pdt.G/2014/PN.Bks. |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2014/PN.Bks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surung Simanjuntak.sh.. |
Hakim Anggota | Lince Anna Purba, Sigid Purwoko.. |
Panitera | Raja Ham Sipayung.sh. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.242.000,- (dua juta dua ratus empat puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2320 K/Pdt/2018
Pertama : 339/Pdt.G/2014/PN.Bks.
Statistik140106