- Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi Sulistijo binti H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat I), yang dilanjutkan oleh ahli warisnya:
- Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT.;
- Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT.;
- Ir. H. Pandri Prawoto bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat II);
- Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA, bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Penggugat);
- Ir. Pandri Pramadi, bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat III);
- Menetapkan bahwa harta-harta tersebut di bawah ini adalah harta warisan Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, harta-harta tersebut adalah:
- Satu bidang tanah pekarangan berserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 402/prg, luas 1.268 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Mulyoprawito, terletak di Prenggan Tegal Gendu Kotagede Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah Bapak Sutino
- Sebelah Utara : tanah Bapak Dono Suprobo
- Sebelah Timur : tanah Bapak Atmo
- Sebelah Selatan : tanah Bapak Prapto
- Satu bidang tanah pekarangan berserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 402/prg, luas 1.268 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Mulyoprawito, terletak di Prenggan Tegal Gendu Kotagede Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, Gambar Bagan Istimewa, Surat Ukur No. 1307, Luas 2.002 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Mulyoprawito, terletak di Jl. Tegal Gendu No. 16 Kota Gede Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan Kampung
- Sebelah Utara : Jalan Tegal gendu
- Sebelah Timur : Tanah Bapak Haryatno
- Sebelah Selatan : Jalan Kampung
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 433/prawirodirjan, luas 1.130 M2, atas nama H. Ahmad Supanjang Mulyoprawito, terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 17-19 Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan Brigjen Katamso
- Sebelah Utara : tanah dipakai ???Bank Rakyat Indonesia???
- Sebelah Timur : tanah milik Cung Hie.
- Sebelah Selatan : tanah dipakai rumah makan ???Lie Djiong ???
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri di atasnya Sertifikat Hak Milik No. 172/keparakan, seluas 546 M2, atas nama Ahmad Supanjang alias H. Ahmad Supanjang Mulyoprawito, terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 266, 268, 270, 272, 274 Kelurahan Keparakan Kecamatan Mergangsan Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah milik Kraton Yogyakarta - Benteng.
- Sebelah Utara : tanah dipakai ???Gunarto Motor???
- Sebelah Timur : Jalan Brigjen Katamso
- Sebelah Selatan : tanah atas nama Mbok Mulyo Sudarmo.
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya milik Ahmad Supanjang alias H. Ahmad Supanjang Mulyoprawito akan tetapi bukti kepemilikannya masih berupa Surat Keterangan Kantor Urusan Tanah, Blok XII Verponding 10, seluas 252 M2, yang masih atas nama Mbok Mulyo Sudarmo, terletak di Jl. Brigjen Katamso No. 276 Kelurahan Keparakan Kecamatan Mergangsan Yogyakarta, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah milik Kraton Yogyakarta???Benteng.
- Sebelah Utara : tanah milik H.A.S Mulyoprawito
- Sebelah Timur : Jalan Brigjen Katamso
- Sebelah Selatan : tanah dipakai ??? Bank UOB???.
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 3, luas 226 M2, atas nama Ny. Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, terletak di Jl. Malioboro No. 89, Kelurahan Sosromenduran Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta (dahulu dikenal dengan Rumah Makan Sinta), dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Jalan Kampung.
- Sebelah Utara : tanah dipakai Toko ??? Brata Tex ???.
- Sebelah Timur : Jalan Malioboro.
- Sebelah Selatan : tanah dipakai Toko ??? Oblong Van Jogja???
- Satu bidang tanah pekarangan diatasnya bediri bangunan yang dikenal dengan Hotel Ceria, Gambar Bagan Istimewa No. 2334/1980, Luas 1.010 M2, atas nama Ny. Dardiriyah Mulyoprawito, terletak di Jl. Ibu Ruswo No. 57 Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Kota Yogyakarta, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : tanah dipakai Lembaga Pendidikan ???Duta Persada???
- Sebelah Utara : tanah milik Tri Wahyono
- Sebelah Timur : Jalan Kampung
- Sebelah Selatan : Jl.Ibu Ruswo
- Satu bidang tanah pekarangan tanpa bangunan (bangunan yang berdiri diatasnya milik Hj. Fahima Ambari Pandri Pratiwi Sulistijo), Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1232/ Cilandak Barat, luas 868 M2, atas nama Hj. Dardiriyah Muljo Prawito dan Hj. Fahimah Ambari Pandri Pratiwi, terletak di Jl. BDN II No. 55, RT 24 RW 11 Kelurahan Cilandak Barat Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan BDN II
- Sebelah Utara : Tanah milik Bapak Munarwan
- Sebelah Timur : Komplek Perumahan BDN
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Guna Bangunan No 1231/Cilandak Barat, luas 821 M2, atas nama Hj. Dardiriyah Muljoprawito dan Ir. Pandri Pramadi, terletak di Jl. BDN II No. 56 A, RT 24 RW 11 Kelurahan Cilandak Barat Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : Jalan BDN II
- Sebelah Utara : Tanah milik Hj. Dardiriyah Muljoprawito
- Sebelah Timur : Komplek Perumahan BDN
- Sebelah Selatan : Tanah milik Bapak Abdullah
- Satu bidang tanah pekarangan beserta bangunan yang berdiri diatasnya, Sertifikat Hak Milik No. 60 / Gandaria Selatan, dalam sertifikat tertulis luas 1.185 M2, atas nama Hj. Dardirijah Muljoprawito dan H. Muljoprawito, terletak di Jl. Fatmawati No. 7-AA dan 7-BB Kelurahan Gandaria Selatan Jakarta Selatan, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat : tanah dipakai untuk Pertokoan Lotte Mart
- Sebelah Utara : tanah dipakai untuk Parke Parquet
- Sebelah Timur : Jalan Fatmawati
- Sebelah Selatan : tanah dipakai untuk Pertokoan ( ATM Tours; Revo Print Shop; Sugih Makmur Furniture);
- Menyatakan harta waris peninggalan Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, belum dilakukan pembagian kepada para ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing para Ahli Waris adalah :
- Miranti Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. (ahli waris dari Tergugat I) mendapatkan 1/7 = 1/14 (satu per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Diani Pratiwi binti Ir. Sulistijo, SM., MT. (ahli waris dari Tergugat I) mendapatkan 1/7 = 1/14 (satu per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Ir. H. Pandri Prawoto bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat II) mendapatkan 2/7 = 4/14 (empat per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Ir. H. Pandri Prabono Moelyo, MBA. bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Penggugat) mendapatkan 2/7 = 4/14 (empat per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Ir. Pandri Pramadi bin H. Achmad Supanjang Mulyoprawito (Tergugat III) mendapatkan 2/7 = 4/14 (empat per empat belas) bagian dari harta warisan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta waris Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, kepada seluruh ahli waris sesuai dengan porsi bagian hak warisnya masing-masing;
- Menghukum Para Tergugat untuk bersama-sama dengan Penggugat menanda tangani penerimaan uang ganti rugi tanah untuk proyek MRT di Jl. Fatmawati 7AA dan 7BB Jakarta Selatan, dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp6.033.086.560,00 (enam milyard tiga puluh tiga juta delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang saat ini tersimpan di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan, Rekening Nomor : 404.23.10308.4 atas nama H.F.A. Pandri Pratiwi, yang masih diblokir oleh Pemerintah Propinsi DKI, untuk dicairkan dan dibagi kepada 4 (empat) orang Ahli Waris Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito, sesuai dengan porsi bagian hak warisnya masing-masing;
- Menghukum para pihak untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp12.865.500,00- (dua belas juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 651/Pdt.G/2017/PA.YK |
|
Nomor | 651/Pdt.G/2017/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Siti Baroroh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulil Uswah, Br Hakim Anggota H. Muthohar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mokhamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa H. Achmad Supanjang Mulyoprawito telah meninggal dunia pada tanggal 20 April tahun 1991; 3. Menyatakan bahwa Hj. Dardiriyah Mulyoprawito telah meninggal dunia pada tanggal 15 Desember tahun 1996; 4. Menetapkan ahli waris Almarhum H. Achmad Supanjang Mulyoprawito dan Almarhumah Hj. Dardiriyah Mulyoprawito adalah : Yang saat ini tidak ada yang menguasai; Yang saat ini tidak ada yang menguasai; Yang saat ini sebagian di depan dipakai untuk kantor PT BPR Lestari Darmo Mulyo, dan sebagian di belakang dipakai untuk tempat tinggal Tergugat II; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat II, disewakan dengan cara pembayaran bulanan kepada Pihak ke III untuk pertokoan: Widodo Ban, Indo Toys, Studio Batik Beteng; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat II, disewakan dengan cara pembayaran bulanan kepada Pihak ke III untuk toko Batik dan Kerajinan Batik Beteng; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat II, disewakan dengan cara pembayaran bulanan kepada Pihak ke III untuk Toko Kharisma; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat III; - Sebelah Selatan : Tanah milik Hj. Dardiriyah Muljoprawito Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat I, disewakan kepada Pihak ke III untuk sekolah TK; Yang saat ini dalam penguasaan Tergugat III, disewakan kepada Pihak Ke III untuk kantor; Yang sudah terkena pelebaran jalan sebanyak 3 kali, pelebaran jalan ke 1 seluas 39 M2, pelebaran jalan kedua selebar 70 M2, pelebaran jalan ke 3 selebar 231 M2 untuk proyek MRT, sehingga saat ini tinggal tersisa selebar 845 M2 dan saat ini dalam penguasaan Tergugat II; Beserta uang ganti rugi tanah untuk proyek MRT di Jl. Fatmawati 7AA dan 7BB Jakarta Selatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebesar Rp6.033.086.560,00 (enam milyard tiga puluh tiga juta delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) yang saat ini tersimpan di Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan, Rekening Nomor 404.23.10308.4 atas nama H.F.A. Pandri Pratiwi, tetapi masih diblokir oleh Pemerintah Provinsi DKI, dan belum bisa dicairkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 651/Pdt.G/2017/PA.YK
Statistik13335