- Menyatakan Terdakwa YERMIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket berisi sabu yang terbungkus plastik bening dengan berat bersih 1,27 gram.
- 1 (satu) sekrop dari sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah dompet kecil warna Ungu.
- 1 (satu) Buah Bong alat untuk Nyabu.
- 1 (satu) buah korek api.
- 1 (satu) buah gelas tupperwear warna merah muda.
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik yang berada diruang dapur.
- 1 (satu) buah Timbangan elektrik berada di ruang makan.
- 2 (dua) buah korek api yang berada di kamar tidur.
- 1 (satu) plastik sedotan warna putih didalam kresek warna kuning dapur.
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu di dapur.
- 1 (satu) bendel plastik klip bening di dapur.
- 1 (satu) bendel plastik pembungkus sabu buatan sendiri kamar tidur.
- 1 (satu) lembar kertas bukti transfer BCA a.n. SUMIATI.
- 1 (satu) buah bong bekas pakai di dapur.
- 1 (satu) sendok plastik bening di dalam kotak timbangan di dapur.
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna Hitam di atas meja makan
- Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 802.000,- (delapan ratus dua ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 501/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 501/Pid.Sus/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 501/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Statistik605