Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 345/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel |
|
Nomor | 345/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lenny Wati Mulasimadhi |
Hakim Anggota | Riyadi Sunindyo Florentinus, - Akhmad Jaini |
Panitera | Urlelawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. DALAM KONVENSII.1. Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;I.2. Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konvensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat dalam konvensi;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dalam konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dalam konvensi sebagai berikut:a. Kerugian materil sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);b. Kerugian immateril sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)- Menghukum Turut Tergugat dalam konvensi untuk tunduk pada putusan ini;- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi selain dan selebihnya;II. DALAM REKONVENSI- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk sebagian;- Menyatakan Tergugat dalam rekonvensi telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat dalam rekonvensi;- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar sisa hutangnya kepada Penggugat dalam rekonvensi sejumlah Rp.212.057.000,00 (dua ratus dua belas juta lima puluh tujuh ribu rupiah);- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi dan Tergugat I dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.346.000,00 masing-masing sejumlah Rp 673.000,00 (enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pdt.G/2018/PN_Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 345/Pdt.G/2018/PN_Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2945 K/Pdt/2020
Pertama : 345/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel
Statistik373275